Dengan cara ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial untuk memastikan haknya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO, Apa Masih Cair September Ini?
Syarat Penerima KLJ
Tidak semua lansia otomatis menerima bantuan KLJ. Ada beberapa kriteria yang menjadi syarat, yaitu:
- Warga dengan KTP DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas
- Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap
- Mengidap penyakit kronis atau mengalami keterbatasan fisik
- Terabaikan secara sosial atau ekonomi
Bagi lansia yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada kesempatan untuk mendaftar melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM).
Dengan adanya bantuan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap para lansia dapat hidup lebih layak.
Bantuan KLJ tidak hanya menjadi dukungan finansial, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap warga lanjut usia yang telah berkontribusi dalam pembangunan ibu kota.