Besaran bantuan PIP 2025 berbeda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Dana diberikan per tahun, namun untuk siswa di kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) menerima setengah dari jumlah penuh karena masa studinya yang hampir berakhir.
Berikut rinciannya:
SD/MI/Sederajat:
- Siswa Kelas 1-5: Rp 450.000/tahun
- Siswa Kelas 6: Rp 225.000
SMP/MTs/Sederajat:
- Siswa Kelas 7-8: Rp 750.000/tahun
- Siswa Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/MA/Sederajat:
- Siswa Kelas 10-11: Rp 1.000.000/tahun
- Siswa Kelas 12: Rp 500.000
Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Tahap 3 Resmi Dicairkan, Total Capai Rp600 Ribu per Penerima, Cek Faktanya di Sini!
Tujuan Strategis dan Imbauan Penting
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya adalah untuk mencegah angka putus sekolah (drop out) dan memastikan setiap anak mendapat kesempatan belajar yang setara.
Pemerintah mengimbau agar dana PIP dimanfaatkan secara tepat guna dan bertanggung jawab, khususnya untuk kepentingan penunjang pendidikan anak.
Masyarakat juga dihimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Kemendikdasmen dan pihak sekolah untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
Dengan penyaluran PIP ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan mendorong semangat belajar para pelajar Indonesia menuju generasi yang lebih pintar dan berdaya saing.