"Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor resmi Dinas Dukcapil dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal," kata Teguh.
Selanjutnya, Teguh mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Dukcapil di daerah untuk membantu korban melapor secara daring melalui laman patrolisiber.id.
Kemudian Kepala Dinas Dukcapil juga diimbau mendampingi masyarakat dalam membuat laporan langsung ke Polda terdekat.