Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik AAW terkait Isu Fee PIP, Influencer BroRon Dilaporkan ke Polisi

Rabu 24 Sep 2025, 16:46 WIB
Influencer BroRon dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik AAW terkait isu fee PIP. (Sumber: Instagram/@brorondm)

Influencer BroRon dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik AAW terkait isu fee PIP. (Sumber: Instagram/@brorondm)

Berdasarkan hal tersebut, AAW yang didampingi Pranjani telah melaporkan BroRon ke Polresta Bandung pada Agustus lalu.

Tindakan BroRon diduga kuat melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Putuskan Tak Maafkan Lisa Mariana, Rumah Tangga dengan Atalia Ikut Terguncang

"Kami mendampingi klien untuk menggunakan hak hukumnya demi mengembalikan harkat dan martabat yang telah dilanggar. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, ras, agama, atau faktor lainnya," tegas Pranjani menegaskan prinsip persamaan di depan hukum.

Pihak kuasa hukum AAW berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara adil dan profesional.

Di sisi lain, peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta tidak terburu-buru menyebarkan informasi atau konten yang kebenarannya belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, perkembangan kasus masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.


Berita Terkait


News Update