Terdapat delapan tuntutan utama yang recananya akan diajukan dalam aksi kali ini, di antaranya yakni sebagai berikut.
- Penyelesaian konflik agraria yang dihadapi petani Indonesia.
- Menjadikan hutan negara dan tanah negara sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- Revisi Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
- Pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
- Revisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi untuk mendukung kedaulatan pangan.
- Pembentukan UU Masyarakat Adat.
- Pencabutan UU Cipta Kerja yang dianggap memperparah ketimpangan agraria.