"Sedangkan dalam perkara a-quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.," ucap Andi.
Pertimbangan lainnya, Andi mengatakan masing-masing dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda pula.
"Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda," imbuh Andi.
Mengenai hal tersebut, lanjut Andi, maka penuntut umum oleh KUHAP diberi kebebasan untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, apakah dalam bentuk dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsidair, dakwaan kumulatif ataupun dakwaan kombinasi beberapa bentuk di atas.
"Menimbang, dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ujar Andi.
Sebelumnya terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut selama 6 tahun penjara. Selain dituntut penjara, pemilik. PT Lawu Agung Mining (LAM) itu juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.
Windu Aji didakwa melakukan TPPU dengan membeli mobil mewah, seperti Alphard dan Land Cruiser. Disebut JPU, Windu Aji juga menerima Rp 1,7 miliar terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
JPU menyampaikan dalam dakwaannya bahwa Windu Aji diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Tbk, blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," kata JPU dalam dakwaannya.