JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nebis in idem atau perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto.
Atas putusan hakim ini, pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto, tidak dijatuhi pidana karena keduanya dinilai sudah dihukum dalam perkara sama.
TPPU yang menyerat Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto terkait dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa rekening yang dibuka terdakwa atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama untuk membeli tiga unit mobil yaitu Toyota Land cruiser, Mercy, dan Toyota Alphard sudah dipertimbangkan di putusan perkara asal.
"Ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan MA. Dan pada saat persidangan, penuntut umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dirampas untuk negara," kata Sri Hartati, ketua majelis hakim dalam sidang, Rabu, 24 September 2025.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa inti dakwaan penuntut umum dalam kasus TPPU ini terhadap diri terdakwa adalah perkara dengan perbuatan yang sama.
Majelis hakim juga menjelaskan, apabila dakwaan kasus TPPU memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap kasus korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), maka perkara TPPU itu dapat dinyatakan asas Ne bis In Idem (dobel jeopardy).
"Dan seharusnya tidak bisa diperiksa kembali. Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," terang majelis hakim.
Dissenting Opinion
Dalam putusan tersebut satu orang anggota majelis hakim yaitu hakim ad hoc tipikor Hiashinta Fransiska Manalu mengajukan dissenting opinion.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) I Pengadilan Tipikor Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya.
Disampaikan Andi, yang menjadi pertimbangan Hiashinta Fransiska Manalu adalah terdakwa dalam perkara pokok terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.