Cara pengajuan usul penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Jumlah, Syarat, dan Cara Daftar Bantuan BPNT September 2025

Selasa 23 Sep 2025, 21:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Pada September 2025, BPNT kembali disalurkan sebagai bagian dari tahap ketiga yang mencakup periode Juli hingga September.

Setiap KPM berhak menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan tiga bulan sekaligus, total yang diterima pada tahap 3 September 2025 mencapai Rp600.000.

Dana ini akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, maupun Kantor Pos.

Baca Juga: Selain Bantuan PKH dan BPNT, Pemerintah Pastikan Bansos Beras 10 Kg per Bulan untuk 18,2 Juta KPM Mulai September

Syarat Penerima BPNT

Untuk dapat mengakses bantuan, penerima harus memenuhi kriteria berikut:

Cara Daftar BPNT September 2025

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, ada dua cara utama:

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Oktober-November 2025: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

1. Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos

2. Melalui kantor desa atau kelurahan

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2025: Simak Tahapan Verifikasi hingga Cara Ambil Dana Bantuan

Cara Mengecek Status Penerimaan

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BPNT secara online di web resmi Kemensos. begini caranya:

  1. Buka situs resminya di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Kemudian masukkan NIK, nama, data wilayah.
  3. Selesaikan captcha untuk verifikasi.
  4. Terakhir bisa klik tombol CARI DATA untuk mengecek status penerima manfaat..

Selain itu, bisa juga cek penerima bansos menggunakan aplikasi Cek Bansos di ponsel untuk pengecekan yang lebih praktis.

Tags:
bantuan sosial cek bansos Kemensossyarat penerima BPNTcara daftar BPNTbesaran BPNT 2025BPNT September 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor