Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga, sekaligus mengurangi ketergantungan pada satu sumber penghasilan rumah tangga.
Status Pekerja MBG Menuju PPPK
Meski saat ini tenaga dapur MBG sudah bekerja, status kepegawaian mereka masih berada di bawah pengelolaan sementara. Pemerintah merencanakan agar para pekerja ini ke depan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alokasi anggaran untuk pengangkatan ini telah masuk dalam APBN 2025, meski proses administratif baru bisa dilakukan paling cepat pada April 2025. Artinya, hingga resmi tercatat sebagai PPPK, pekerja MBG tetap menerima gaji dari anggaran program, namun belum memiliki status kepegawaian tetap sebagai ASN kontrak.
Skema Gaji PPPK Berdasarkan Perpres 11/2024
Sebagai gambaran, gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang membagi gaji ke dalam 17 golongan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) dari 0 hingga 33 tahun.
- Golongan I (MKG 0 tahun): Rp 1,9 juta per bulan.
- Golongan XVII (MKG 33 tahun): Rp 7,3 juta per bulan.
Dengan skema ini, pekerja MBG yang kelak resmi berstatus PPPK akan memperoleh gaji sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini tentu membuka peluang kenaikan penghasilan di masa depan.
Perlindungan Sosial Pekerja MBG
Salah satu aspek penting dalam kebijakan gaji MBG adalah jaminan sosial. Seluruh pekerja dapur MBG otomatis didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun iuran tidak dipotong dari gaji mereka. Pemerintah menanggung biaya premi penuh, sehingga pekerja bisa menikmati hak perlindungan tanpa mengurangi pendapatan bulanan.
Perlindungan ini mencakup:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP) sesuai ketentuan
Kebijakan ini sejalan dengan misi pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang sebelumnya sulit mengakses BPJS.
Dampak Sosial-Ekonomi Program MBG
Kehadiran program MBG membawa dampak ganda bagi masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah, program ini juga menjadi instrumen pengentasan kemiskinan.
1. Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga
Mayoritas tenaga dapur MBG berasal dari kalangan ibu rumah tangga berusia 40–45 tahun. Dengan gaji Rp 2 juta per bulan, mereka kini memiliki penghasilan tetap yang dapat membantu perekonomian keluarga.
2. Lapangan Kerja Baru
Program MBG membuka peluang kerja bagi puluhan ribu orang di seluruh Indonesia, mulai dari tenaga dapur, logistik, distribusi, hingga penyedia bahan makanan lokal.
3. Peningkatan Kesehatan dan Produktivitas
Selain aspek ekonomi, program ini mendukung tumbuh kembang anak sekolah dengan makanan bergizi. Dalam jangka panjang, kualitas kesehatan dan produktivitas generasi muda Indonesia diharapkan meningkat.