Baca Juga: iPhone 17 Pro vs Pro Max, Apa Bedanya? Cek Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
Adapun contoh perhitungan pajak IMEI iPhone 17 dan iPhone Air, antara lain:
iPhone 17 Pro 256 GB
Harga Singapura sebesar SGD 1.749 bila dikonversi ke USD sebesar 1.362,73 USD.
- NDPBM = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599
- Bea Masuk = 7,5 persen × Rp 14.407.599 = Rp 1.080.570
- PPN = 12 persen × (Rp 14.407.599 + Rp 1.080.570) = Rp 1.858.580
- Total Pajak IMEI = Rp 2.939.150
iPhone 17 Air 256 GB
Harga Singapura sebesar SGD 1.599 dan dikonversi ke USD sebesar 1.245,86.
Baca Juga: Rahasia Backup iPhone Tanpa iCloud: Gratis, Aman dan Mudah Dicoba
- NDPBM = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp 12.483.862
- Bea Masuk = 7,5 persen × Rp 12.483.862 = Rp 936.290
- PPN = 12 persen × (Rp 12.483.862 + Rp 936.290) = Rp 1.610.418
- Total Pajak IMEI = Rp 2.546.708
Sebagai catatan simulasi ini menggunakan kurs USD 1 = Rp16.700.
Membeli iPhone 17 atau iPhone 17 Air di luar negeri memang bisa jadi opsi menarik, tapi jangan lupa perhitungkan pajak IMEI. Dengan aturan terbaru 2025, biaya IMEI lebih ringan karena PPh resmi dihapus.
Jadi, sebelum terbang berburu iPhone terbaru, pastikan sudah paham cara daftar IMEI di Bea Cukai dan hitung perkiraan pajaknya.
Dengan begitu, perangkat bisa langsung dipakai tanpa khawatir terblokir jaringan seluler di Indonesia.