Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Cek Dokumen yang Diperlukan

Minggu 21 Sep 2025, 11:23 WIB
Kartu Layanan Gratis Transjakarta diberikan untuk 15 golongan. (Sumber: Instagram)

Kartu Layanan Gratis Transjakarta diberikan untuk 15 golongan. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta yang diberikan pemprov? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Ada kabar gembira bagi warga ibu kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta bagi para pengguna angkutan umum.

Dengan adanya kartu ini, masyarakat bisa menikmati naik transportasi umum di Jakarta dengan biaya Rp0.

Baca Juga: Tempat Wisata Jakarta Gratis Pakai KJP Plus Di Mana Saja? Cek Daftar dan Cara Menggunakannya

Menariknya, kartu ini tak hanya dapat digunakan untuk naik Transjakarta, namun juga bisa dipakai untuk naik Transjabodetabek, MRt, hingga LRt Jakarta tanpa perlu bayar.

Daftar Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Perlu diketahui bahwa Kartu Layanan Gratis Transjakarta ini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk ke dalam golongan penerima.

Total ada sebanyak 15 golongan penerima manfaat yang bisa mendaftarkan diri untuk menerima kartu tersebut.

Baca Juga: TransJakarta Alami Kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Tegaskan Keselamatan Warga di Atas Segalanya

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
  2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI.
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Karyawan atau pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
  7. Warga lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia).
  8. Penyandang disabilitas.
  9. Anggota Veteran Republik Indonesia.
  10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).
  11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
  12. Pengurus masjid (marbot).
  13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  14. Larva monitor.
  15. Anggota TNI/Polri.

Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: PT TransJakarta Fokus Perbaiki Kualitas Pramudi Usai Rentetan Kecelakaan

  • Akses situs resmi klg.transjakarta.co.id.
  • Selanjutnya, isi data diri dengan lengkap.
  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, hingga pasfoto.
  • Setelah itu, tunggu hingga pendaftaran berhasil dikonfirmasi.
  • Kemudian, kunjungi cabang Bank DKI yang terdaftar sebagai tempat pengambilan kartu.

Dokumen yang Perlu Dibawa untuk Mendaftar

Ketika hendak mengambil Kartu Layananan Gratis Transjakarta simak beberapa dokumen yang perlu dibawa oleh masyarakat.

Datang Sendiri

  • Fotokopi KTP

Diwakili anggota keluarga

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP pendaftar.
  • KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan.

Diwakili orang di luar anggota keluarga

  • Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani.
  • KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan.

Berita Terkait


News Update