POSKOTA.CO.ID - Menyikapi protes publik yang masif di media sosial, Korps Lalu Lintas, Korlantas Polri secara resmi mengumumkan penghentian sementara, atau pembekuan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli pengawal (patwal).
Kebijakan ini menjadi bentuk respons langsung aparat terhadap aspirasi masyarakat yang dinilai telah terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 September 2025.
Langkah ini ditempuh setelah evaluasi mendalam, meski aturan penggunaan sirene sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI 2025, Simak Tahapan Setelah Lolos
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tegas Agus Suryonugroho.
Ia mengakui bahwa suara sirene dan rotator seringkali menimbulkan gangguan, terutama di kondisi jalan yang padat. Hal inilah yang mendorong institusinya untuk melakukan peninjauan ulang.
“Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” jelas dia.
Latar Belakang: Gerakan Tagar StopTotTotWukWuk
Kebijakan Polri ini tidak terlepas dari gelombang protes yang digaungkan masyarakat melalui platform media sosial. Beberapa waktu terakhir, ramai gerakan publik yang menentang penggunaan sirene dan rotator secara berlebihan oleh kendaraan pejabat, dengan tagar Tagar Stop Tot Tot Wuk Wuk.
Gema protes ini bahkan sampai ke lingkungan Istana Negara, yang kemudian mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak bertindak semena-mena dan memanfaatkan fasilitas negara dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Pemerintah Tak Tambah Kuota Impor, Bahlil Arahkan SPBU Swasta Beli Base Fuel ke Pertamina