Dampak Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Rotator

Sabtu 20 Sep 2025, 21:10 WIB
Alasan lengkap di balik keputusan Polri menghentikan sirene dan rotator untuk pengawalan. (Sumber: X/@JoppieMagai)

Alasan lengkap di balik keputusan Polri menghentikan sirene dan rotator untuk pengawalan. (Sumber: X/@JoppieMagai)

Merespons hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah telah berulang kali mengingatkan para pejabat melalui Surat Edaran (SE) tentang penggunaan fasilitas pengawalan yang diatur undang-undang. Namun, yang lebih penting dari aturan adalah penerapan prinsip kepatutan.

“Tetapi lebih daripada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan. Kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.

Prasetyo menegaskan bahwa fasilitas sirene dan rotator semata ditujukan untuk efektivitas waktu dalam situasi tertentu, bukan untuk menunjukkan kekuasaan.

“Tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” jelas dia.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Presiden Prabowo Beri Contoh Keteladanan

Lebih lanjut, Prasetyo mencontohkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan teladan nyata dalam penggunaan fasilitas pengawalan.

Presiden disebutkan selalu mempertimbangkan kondisi jalan secara situasional dan tidak segan untuk ikut dalam kemacetan seperti pengendara pada umumnya.

“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan, bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” Prasetyo menandaskan.

Keputusan Korlantas Polri ini diharapkan dapat meredam ketidaknyamanan publik sekaligus menjadi momentum bagi seluruh aparatur negara untuk lebih bijak dan meneladani dalam menggunakan hak istimewa di jalan raya.


Berita Terkait


News Update