Berdasarkan keterangan dari pelaku NCI, polisi menangkap pelaku berinisial DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Sementara itu, D dan H masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus, ini polsi menyita dua barang bukti berupa satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.