Nyamar Jadi Ojol, Dua Pria Curi AC Mal di Tambora

Selasa 16 Sep 2025, 12:24 WIB
Tampang dua pria berinisial DM, 30 tahun dan FM 24 tahun ditangkap polisi setelah nekat mencuri dua unit mesin pendingin ruangan (AC) dari sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Polsek Tambora)

Tampang dua pria berinisial DM, 30 tahun dan FM 24 tahun ditangkap polisi setelah nekat mencuri dua unit mesin pendingin ruangan (AC) dari sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Polsek Tambora)

TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Dua pria berinisial DM, 30 tahun, dan FM, 24 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dua unit mesin pendingin ruangan (AC) dari sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi keduanya yang terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 itu menyebabkan kerugian hingga Rp14 juta.

“Modus yang digunakan cukup sederhana. Para pelaku menyamar sebagai ojek online (ojol) dengan meminjam jaket milik adik salah satu pelaku untuk mengelabui warga dan petugas keamanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.

Lanjut Sudrajat, setelah berhasil mencopot unit AC dari mal, kedua pelaku menjual barang curian mereka dengan harga sangat murah, hanya Rp500 ribu per unit.

Baca Juga: Polisi Selamatkan Remaja Terseret Arus di Pantai Mutiara

Disebutnya, harga tersebut jauh di bawah pasaran. Keduanya berdalih nekat mencuri karena tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang mendesak.

"Meskipun alasan ekonomi sering dikemukakan, tindakan pencurian tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius," ucap Sudrajat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Sudrajat, pelaku DM sebelumnya bekerja sebagai juru parkir. Sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ia menegaskan bahwa tekanan hidup tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merugikan orang lain.

"Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Sudrajat.


Berita Terkait


News Update