Baca Juga: Apa Arti Status Exclude dalam Bansos Kemensos 2025? Penyebab dan Dampaknya
Prosedur bagi yang Belum Terdaftar
Bagi warga yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, masih terbuka peluang untuk mendaftar dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang aktif.
- Bukan anggota TNI/Polri/ASN.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kelurahan atau dinas sosial setempat untuk melakukan pendataan ulang dan verifikasi DTKS/DTSEN.
Koordinasi dengan Ketua RT/RW atau petugas sosial di wilayah masing-masing sangat disarankan untuk memastikan data terdaftar dengan benar.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Cek Apakah Anda Tertera Sebagai Penerima Bansos Pangan
Peringatan dan Imbauan Resmi
Kemensos mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi.
“Waspadalah terhadap segala bentuk pemungutan biaya (pungli) atau oknum yang mengatasnamakan Kemensos untuk menukar bantuan dengan uang. Laporkan segera jika menemukan praktik penyelewengan seperti ini,” demikian imbauan resmi dari kementerian.
Program bansos beras 10 kg ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga pra-sejahtera, tetapi juga menjadi bantalan sosial untuk menjaga stabilitas pangan nasional memasuki akhir tahun.