Bansos Beras 10 Kg Disalurkan hingga Akhir Tahun 2025: Ketahui Cara Cek, Syarat, dan Jadwal Penyaluran

Jumat 19 Sep 2025, 19:10 WIB
Pemerintah salurkan bansos beras 40 kg per keluarga hingga Desember 2025. Bantu ketahanan pangan. Segera cek nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Depok)

Pemerintah salurkan bansos beras 40 kg per keluarga hingga Desember 2025. Bantu ketahanan pangan. Segera cek nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Depok)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi meluncurkan program Bantuan Sosial (Bansos) beras 10 kg per bulan untuk periode September hingga Desember 2025.

Program strategis ini ditargetkan menjangkau 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memperkuat ketahanan pangan rumah tangga berpenghasilan rendah di tengah gejolak ekonomi global.

Menteri Sosial RI dalam siaran persnya, Kamis, 18 September, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.

“Setiap KPM akan menerima total 40 kg beras hingga Desember 2025. Ini adalah upaya konkret kami untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terlindungi,” tegasnya.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bansos Beras 10 Kg? Ini Syarat, Jadwal Penyaluran, dan Cara Cek Statusnya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Beras?

Bantuan ini diperuntukkan secara khusus bagi keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Persyaratan utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan status sebagai keluarga berpenghasilan rendah.

Cara Mengecek Kelayakan dengan Mudah

Masyarakat dapat dengan cepat memeriksa apakah namanya termasuk dalam daftar penerima manfaat melalui langkah-langkah berikut:

  • Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan tempat tinggal.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang muncul.
  • Klik ‘Cari Data’.

Jika terdaftar, informasi status kelayakan serta jadwal dan lokasi pencairan akan muncul di layar. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan menghubungi Call Center Kemensos di 0811-8880-900.

Mekanisme Penyaluran Dua Gelombang

Untuk menjamin efisiensi dan pemerataan, penyaluran dilakukan dalam dua tahap:

  1. Gelombang I (September-Oktober): Disalurkan mulai 10 September 2025. Setiap KPM menerima 20 kg beras (untuk dua bulan).
  2. Gelombang II (November-Desember): Disalurkan mulai awal November 2025. Setiap KPM menerima kembali 20 kg beras.

Dengan demikian, total beras yang diterima setiap keluarga hingga akhir tahun adalah 40 kilogram.


Berita Terkait


News Update