Syarat dan Ketentuan Tarif Rp1 Transjakarta, MRT, LRT Jakarta di Hari Perhubungan Nasional, Berlaku 17 dan 19 September 2025

Kamis 18 Sep 2025, 21:50 WIB
Rayakan Harhubnas 2025, Pemprov DKI Jakarta berikan tarif promo Rp1 untuk mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan. Catat tanggal dan caranya! (Sumber: jakarta.go.id)

Rayakan Harhubnas 2025, Pemprov DKI Jakarta berikan tarif promo Rp1 untuk mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan. Catat tanggal dan caranya! (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan program tarif khusus sebesar Rp1 untuk seluruh layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada tanggal 17 dan 19 September 2025.

Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.

Program yang mengusung tema “Tarif Gratis, Semangat Bakti Transportasi” ini bertujuan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.

“Yuk, bepergian menggunakan angkutan umum untuk semarakkan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama,” tulis keterangan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Waspada KLB Campak di jakarta, Pengamat Ingatkan Pentingnya Imunisasi Lengkap

Detail Pelaksanaan dan Cakupan Layanan

Promo tarif Rp1 akan berlaku pada:

  • Tanggal: 17 September 2025 dan 19 September 2025
  • Waktu: Pukul 00.00 hingga 23.59 WIB

Layanan yang tercakup dalam program ini meliputi:

  • Transjakarta (Koridor BRT, non-BRT, dan Transjabodetabek)
  • LRT Jakarta
  • MRT Jakarta

Namun, layanan khusus seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133/2018 tidak termasuk dalam promo ini dan akan tetap mengikuti skema tarif semula.

Baca Juga: Bus Transjakarta dan Truk Adu Banteng di Depan RSUD Tarakan, Manajemen Angkat Bicara

Syarat dan Ketentuan

Promo ini terbuka untuk semua pengguna tanpa batasan usia maupun domisili. Untuk menikmati tarif spesial ini, pengguna dapat melakukan pembayaran menggunakan:

  • Kartu Uang Elektronik (KUE): Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard
  • Aplikasi Digital: JakLingko dan MyMRTJ

Meskipun dikenakan biaya hanya Rp1, pengguna tetap diwajibkan untuk melakukan tapping kartu atau scan aplikasi saat naik dan turun agar data perjalanan dapat tercatat dengan baik dalam sistem operator.

Baca Juga: Rahang Patah Dirundung Kakak Kelas, Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi Jalani Operasi

Tujuan dan Harapan

Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperingati momen penting nasional, tetapi juga untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan kebiasaan baru dalam bertransportasi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Instagram @dishubdkijakarta atau menghubungi call center Dinas Perhubungan DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update