Baca Juga: Johnny Kainde, Terpidana Penipuan JB Grup Ditangkap Kejati Banten Usai 2 Tahun Buron
Dian Setyawan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.