Ratusan Orang Tertipu Jual Beli Tanah Kavling, Pelaku Sempat Pelesiran ke Luar Negeri

Kamis 18 Sep 2025, 19:47 WIB
Tersangka AM digelandang penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk dijebloskan ke dalam penjara Rutan Polda Banten. (Sumber: Dok Humas Polda Banten)

Tersangka AM digelandang penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk dijebloskan ke dalam penjara Rutan Polda Banten. (Sumber: Dok Humas Polda Banten)

Baca Juga: Johnny Kainde, Terpidana Penipuan JB Grup Ditangkap Kejati Banten Usai 2 Tahun Buron

Dian Setyawan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Berita Terkait


News Update