Cara Tarik Rp450.000 Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Sudah Ditransfer ke ATM Bank DKI

Kamis 18 Sep 2025, 06:11 WIB
Ilustrasi - Pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

Ilustrasi - Pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

Bagi peserta lama, bisa segera mencairkan uang gratis dana bantuan tersebut ke Bank DKI. Sementara, bagi penerima baru perlu menunggu proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, serta beberapa proses lainnya selesai lebih dulu.

Berikut ini panduan lengkap untuk menarik dana bansos KJP dari rekening bank DKI.

Baca Juga: Telkom Gandeng Telkom University Luncurkan IAQMS Pantau Kualitas Udara Ruang Kerja

Bagi peserta didik yang baru mendapatkan dana bantuan KJP Plus dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM bank DKI

Siswa yang telah menerima undangan atau yang telah memiliki kartu ATM bank DKI bisa langsung menarik dana bantuan di ATM bank DKI.

Berikut ini langkah-langkah untuk mencairkan uang bantuan dari ATM Bank DKI.

  • Datang ke Bank DKI dan buku rekening baru
  • Cetak kartu ATM dan buku tabungan
  • Penyerahan buku tabungan dan ATM
  • Dana bantuan akan dipindahkan ke rekening penerima

Cara Cek Penerima KJP 2025

Cara cek bantuan KJP Plus dapat dilakukan oleh siswa maupun orang tua secara online.

Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri.

Berikut panduan lengkap cek bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 yang diprediksi cair September.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.


Berita Terkait


News Update