BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Budiyanto membantah kasus jaminan sebagai agunan utang sejjak 1980.
Pernyataan tersebut keluar dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.
"Kalau diagunkan sebenarnya tidak ada," kata Budiyanto kepada wartawan saat ditemui di Kampus UIKA Bogor, Rabu, 17 September 2025.
Budiyanto menduga, tanah yang disebut diagunkan berada di wilayah Desa Sukaharja. Pasalnya, Desa Sukawangi mengalami pemekaran, sehingga terpisah dari Sukaharja pada 1980.
Baca Juga: 12 Hari Hilang, Pemburu Burung Ditemukan Meninggal di Curug 1000 Bogor
"Nah, yang diagunkan itu bisa jadi ya, kita bisa jadi, bisa menyimpulkan, itu ada di desa Sukaharja yang diklaim sekarang sama BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia)," tuturnya.
Ia melanjutkan, pihak swasta atau perorangan mengagunkan tanah desa tersandung kasus, sehingga diklaim Kejagung, lalu dilelangkan.
"Tapi kan di dalamnya itu kan satu desa juga, Desa Sukaharja. Itu (dulunya) induknya Desa Sukawangi," terangnya.