TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Massa driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia diterima anggota DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut ada 10 orang perwakilan ojol yang diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta anggota DPR Cucun dan pimpinan komisi-komisi.
"Hasil pertemuan dari perwakilan Aksi 179 September 2025 ini kami dari para peserta aksi ada 10 perwakilan yang masuk termasuk dari kurir online di sini ada asimilasi selain dari Garda Indonesia juga dan dari komunitas-komunitas maupun aliansi-aliansi yang bergabung pada hari ini,” kata Igun kepada wartawan, Rabu sore, 17 September 2025.
Poin pertama yang langsung diakomodir DPR adalah soal Rancangan Undang-Undang Transportasi Online.
Baca Juga: Perwakilan Massa Ojol Diizinkan Masuk Gedung DPR
Igun menyampaikan, DPR RI melalui Komisi V menyetujui agar rancangan itu, dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025-2026.
Sambil menunggu, kata Igun, Presiden RI Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum sementara.
“Sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya perpres yang akan disampaikan oleh Presiden langsung," jelas Igun.
Tuntutan kedua, yakni soal bagi hasil yang ternyata juga diindahkan oleh anggota DPR RI.
Igun menyebut telah ada kesepakatan terkait pembagian keuntungan yakni 90 persen untuk pengemudi online, dan 10 persen untuk perusahaan aplikator.
"Itu akan diatur dalam peraturan Presiden sehingga peraturan-peraturan yang ada di luar peraturan Presiden itu gugur. Jadi sudah ada kepastian, sudah ada bagi kami merupakan kemenangan bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10 persen pengemudi online 90 persen," ucap dia.
Tuntutan ketiga terkait tarif pengiriman barang dan makanan juga masuk dalam draft Perpres.
"Sehingga di dalam perpres itu komprehensif jelas, tegas semuanya akan diakomodir mengenai tarif antaran makanan dan barang," ucap dia.
Tuntutan keempat, soal audit investigatif terhadap potongan 5 persen. Driver ojol meminta audit diperluas karena praktik di lapangan potongan bisa mencapai 20–50 persen.
Baca Juga: Sopir Ojol Demo di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutan yang Dibawa
"Itu harus diaudit semua perusahaan aplikasi Apabila ada terbukti penyimpangan, pengambilan, pengutipan atau pungutan yang tidak sesuai regulasi itu merupakan pungutan liar, yang harus diselesaikan mekanismenya secara hukum oleh negara maupun oleh perusahaan aplikasi tersebut sendiri," ucap dia.
Sementara tuntutan kelima, soal program merugikan driver seperti aceng, slot, multi order, dan member berbayar, akan dihapus.
“Jadi kembali semua kepada tarif reguler yang ada pada saat ini, sambil menunggu adanya perpres. Jadi harus hilang semuanya," ucap dia
Terkait kapan terbit Perpres, Igun menyebut hal itu masih Presiden RI Prabowo Subianto untuk menandatangani.
"Apakah sebelum berangkat ke luar negeri, atau sesudah berangkat ke luar negeri, itu akan ditanda tangan," ucap dia.
Disisi lain, tambah Igun, pihaknya juga meminta kepada pihak aplikator agar mematuhi aturan dan regulasi yang sudah disepakati.