Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Waswas Pedagang, Pansus Pastikan tak Ganggu Potensi Ekonomi

Selasa 16 Sep 2025, 21:27 WIB
Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

"Maka, dari itu ada banyak masukan dan tambahan dari teman-teman, supaya DPRD juga berperan untuk bisa menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan implementasi perda ini ke depan," ujarnya.

Ditentang Pedagang dan Konsumen

Sementara itu, pedagang warung kelontong di Palmerah, Jakarta Barat, menolak Raperda KTR yang mengatur larangan penjualan rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan.

Eka, 32 tahun, salah satu pedagang menilai, aturan tersebut justru memberatkan, apalagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti warung kelontongnya itu.

Adapun, warung kelontong milik Eka berada hanya sekitar 100 meter dari satuan pendidikan yakni SMP Negeri 16 Palmerah.

"Kalau saya enggak setuju lah, kalau kayak gitu sama aja mematikan saya sebagai pedagang UMKM," kata Eka saat ditemui Poskota, Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga: Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok tak Rugikan Warteg, Pengamat Usul Diterapkan Fleksibel

Eka mengatakan, jika aturan tersebut berlaku, maka ia menganggap sama saja pemerintah secara tidak langsung, mematikan ekonomi pedagang kecil seperti dirinya.

Dia beranggapan, jika memang aturan tersebut diberlakukan, maka harus dilakukan pengkajian. Salah satu yang perlu dikaji soal bagaimana agar aturan tersebut berjalan, namun tidak mengganggu pedagang kecil.

"Ya misalnya kayak di mal-mal, ada tempat khusus rokok gitu. Kalau enggak boleh dagang ya sama aja matiin kita pedagang," tutur Eka.

Penolakan juga datang dari masyarakat, seperti yang diutarakan Mahendra, 35 tahun, warga Jakarta Barat. Menurut dia, Raperda KTR yang mengatur soal jarak atau radius itu malah melanggar hak asasi manusia.

"Merokok itu kan hak semua orang, kecuali ada larangan enggak boleh merokok," kata dia.

Pria karyawan swasta ini berujar, pemerintah sebetulnya tidak perlu membuat aturan tersebut. Sebab di satuan pendidikan misalnya, sudah ada larangan keras agar tidak merokok di lingkungan sekolah.


Berita Terkait


News Update