Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Waswas Pedagang, Pansus Pastikan tak Ganggu Potensi Ekonomi

Selasa 16 Sep 2025, 21:27 WIB
Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Jakarta, optimistis pembahasan regulasi ini berjalan sesuai target yakni pada bulan ini.

Untuk diketahui, pekan lalu, Pansus Raperda KTR sudah kembali melanjutkan pembahasan hingga Pasal 15.

"Ini kebetulan amanah yang diberikan ke kami untuk bisa diselesaikan di periode ini, sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Ini sesuatu yang diperlukan masyarakat Jakarta," kata Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.

Anggota legislatif dari Fraksi Golkar ini, berharap terjalin kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif sehingga penyelarasan Raperda KTR ini sejalan dengan apa yang menjadi visi misi awal regulasi ini.

Meski demikian, Farah meyakinkan legislatif mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi yang ada.

Baca Juga: Warga dan Pedagang Kompak Tolak Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

"Kita tahu ya banyak masukan terkait dengan kondisi sosial ekonomi kita hari ini. Jangan sampai juga ini mengganggu aktivitas atau juga potensi ekonomi yang ada. Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior. Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya," jelasnya.

Farah juga memaparkan bahwa Raperda KTR ini bisa lahir menjadi peraturan yang komprehensif untuk diterapkan. Sehingga, secara teknis, ke depannya akan lahir Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memaksimalkan implementasi rancangan regulasi ini.

"Sehingga aturan teknis tadi, semisal untuk penegakan hukum, siapa yang berwenang, seperti apa, termasuk tim satgasnya itu siapa-siapa aja, itu nanti juga bisa diturunkan dalam bentuk pergub," ucap Farah.

Terkait lanjutan pembahasan yang tengah berlangsung, ia menuturkan pihaknya menekankan pada peran pemerintah daerah dalam menjalankan Raperda KTR ini nantinya.

"Jadi bahasannya terkait siapa yang akan mengumpulkan data dan informasi soal kawasannya di mana, edukasi, lalu sosialisasi, dan juga nanti ada evaluasi. Kami juga ingin mengevaluasi," katanya.


Berita Terkait


News Update