Pelaku Penelantaran Anak di Jaksel Ditangkap, Siksa hingga Siram Bensin ke Korban

Senin 15 Sep 2025, 14:36 WIB
Ilustrasi tersangka. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua orang tua sebagai tersangka kasus kekerasan dan penelantaran anak perempuan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang tua yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban MK," kata Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka EF yang dipanggil "Ayah Juna" diketahui kerap melakukan penyiksaan kepada korban.

Pelaku memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah, hingga menggunakan kayu memukul korban hingga patah tulang. Bahkan, pelaku juga membacok MK dengan golok dan menyiram tubuhnya dengan air panas.

Baca Juga: Penganiaya Anak Terlantar di Pasar Kebayoran Lama Ditangkap, Ternyata Pasangan Sesama Jenis

“Lebih mengejutkan, ibu kandung korban, SNK, justru mengetahui kekerasan tersebut dan menyetujuinya, bahkan turut meninggalkan anaknya,” tuturnya.

Adapun motif tersangka melakukan tindakan keji terhadap korban MK, kata Nurul, sementara terkait dengan beban hidup dan perilaku anak yang dianggap “nakal”. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa apapun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

“Saat ini kami masih mendalami motif sebenarnya bersama psikolog forensik. Pemeriksaan lanjutan juga terus dilakukan,” ucap Nurul.

Selain itu, kata Nurul, ditemukan fakta baru yang ternyata korban memiliki saudara kembar. Namun beruntung saudara kembar korban tidak mengalami kekerasan serupa. Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologis dan keterangan saksi. Pihak penyidik sangat berhati-hati agar proses hukum tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan pada anak-anak.

Baca Juga: Anak Korban Terlantar Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama Diserahkan ke Dinsos Jakarta

“Fokus kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak anak terpenuhi: keselamatan, kesehatan, pendidikan, dan pemulihan psikososial. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” ucap Nurul.


Berita Terkait


News Update