POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600.000 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan akan cair lagi pada bulan September 2025.
BSU sendiri merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sebelumnya, pencairan BSU telah dilakukan pada periode Juni-Juli 2025, yang dikenal sebagai stimulus kuartal II.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap hingga Agustus 2025, dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
Bantuan tersebut disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.
Lantas, apakah BSU Rp600.0000 untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi September 2025? Simak informasi lengkapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Batas Waktu Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Kantor Pos Buka Hingga Larut Malam
Apakah BSU Cair Lagi di Bulan September 2025?
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan konfirmasi resmi terkait pencairan BSU di bulan September 2025.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap link penipuan yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Status penerimaan BSU hanya dapat dicek melalui situs resmi pemerintah, yakni bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan informasi resmi dan prosedur pengecekan yang jelas, masyarakat dapat memastikan bantuan diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Apakah BSU Masih Cair Bulan Agustus 2025? Simak Jawabannya di Sini
Syarat Penerima BSU Kemnaker
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan terbatas dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat utama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang bisa disimak selengkapnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima wajib memiliki status Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Hanya peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025 yang memenuhi syarat.
3. Batas Penghasilan
Penerima BSU harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Batas ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran untuk pekerja dengan gaji terbatas.
4. Prioritas Penerima
Bantuan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Program BSU tidak ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek BSU Kemnaker 2025
Peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan apakah termasuk penerima BSU:
1. Kunjungi Situs Resmi
Buka laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Cari Menu Pengecekan NIK
Gulir (scroll) halaman hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
3. Masukkan NIK
Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit Anda pada kolom yang tersedia.
4. Isi Kode Keamanan
Masukkan kode captcha yang terdiri dari enam karakter untuk memverifikasi keamanan.
5. Cek Status
Klik tombol “Cek Status” untuk melihat informasi terkait penerimaan BSU.
6. Pantau Hasilnya
Tunggu hingga muncul tampilan yang menampilkan status Anda sebagai penerima atau non-penerima BSU.
Pastikan selalu mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan mengenai pencairan BSU Kemanker senilai Rp600.000.