Baca Juga: Apakah BSU Masih Cair Bulan Agustus 2025? Simak Jawabannya di Sini
Syarat Penerima BSU Kemnaker
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan terbatas dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat utama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang bisa disimak selengkapnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima wajib memiliki status Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Hanya peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025 yang memenuhi syarat.
3. Batas Penghasilan
Penerima BSU harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Batas ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran untuk pekerja dengan gaji terbatas.
4. Prioritas Penerima
Bantuan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Program BSU tidak ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek BSU Kemnaker 2025
Peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan apakah termasuk penerima BSU:
1. Kunjungi Situs Resmi
Buka laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Cari Menu Pengecekan NIK
Gulir (scroll) halaman hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.