CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 sebanyak 9.756 formasi.
Rudy mengatakan, formasi tersebut terbagi dua kelompok, yakni 4.548 pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 5.208 pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN.
“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy, Jumat, 12 September 2025.
Rudy menjelaskan, kelompok non-ASN terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdaftar terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Baca Juga: Remaja Gangguan Jiwa di Cibinong Bogor Bakar Rumah
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Dalam pengumuman itu juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, antara lain pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Melihat Miniatur Cikal Bakal Bandung Lautan Api di Museum Perjoangan Bogor
Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman maupun portal SSCASN BKN. (CR-6)