Pemprov DKI Luncurkan JakParkir, Aplikasi Parkir Digital: Ini Manfaat, Cara Bayar, dan Daftar Lokasinya

Jumat 12 Sep 2025, 20:30 WIB
Aplikasi JakParkir memudahkan cari dan booking tempat parkir on-street di Jakarta secara real-time. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

Aplikasi JakParkir memudahkan cari dan booking tempat parkir on-street di Jakarta secara real-time. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperkuat komitmennya dalam bertransformasi menjadi kota pintar (smart city) dengan meluncurkan inovasi terbaru: JakParkir.

Aplikasi ini merupakan terobosan digital yang dirancang untuk merevolusi layanan perparkiran tradisional, mengubah kebiasaan lama menjadi pengalaman yang lebih mudah, transparan, dan efisien bagi seluruh pengendara di Ibu Kota.

Selama ini, mencari tempat parkir di jalanan utama Jakarta seringkali menjadi momok yang menyita waktu dan tenaga.

Persoalan seperti ketidaktahuan ketersediaan lahan, tarif yang tidak jelas, dan kewajiban membayar secara tunai semakin menambah daftar kendala. JakParkir hadir sebagai solusi konkret untuk menjawab semua tantangan tersebut.

Baca Juga: Rumah Rusak dan Warga Luka-luka Akibat Ledakan Misterius di Pamulang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Lebih dari Sekadar Aplikasi Parkir

Cara baru bayar parkir di Jakarta! Download JakParkir, pilih lokasi, pesan, dan bayar dengan GoPay, OVO, atau QRIS dalam hitungan detik. Dapatkan panduan lengkapnya di artikel ini. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

JakParkir bukan hanya sekadar aplikasi pembayaran. Platform ini dilengkapi dengan sejumlah fitur canggih yang terintegrasi secara seamless:

  • Pemesanan dan Pencarian Real-Time: Pengguna dapat melihat ketersediaan lahan parkir ‘on street’ secara langsung (real-time) sebelum berkendara ke tujuan, memungkinkan perencanaan rute yang lebih matang.
  • Navigasi Terintegrasi: Fitur navigasi yang tersambung langsung dengan Google Maps akan memandu pengendara secara akurat menuju titik parkir yang dipesan, mengurangi putar-alam (searching) yang boros waktu dan BBM.
  • Transparansi Tarif: Tarif parkir ditampilkan secara jelas sebelum pemesanan, menghilangkan keraguan dan potensi selisih dengan petugas.
  • Pembayaran Nontunai yang Fleksibel: Sistem pembayaran sepenuhnya nontunai dengan beragam pilihan, mulai dari Kartu Uang Elektronik (e-Money), dompet digital (GoPay, OVO, Dana, dll.), hingga QRIS, menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi.

Baca Juga: Bupati Bogor Ajak Semua Pihak Sinergi Jaga Kondusivitas

Lokasi Percontohan dan Manfaat Jangka Panjang

Saat ini, layanan JakParkir telah diimplementasikan di delapan lokasi percontohan sebagai langkah awal. Ke-8 lokasi tersebut adalah:

  • Jl. Pegambiran
  • Jl. Adityawarman
  • Jl. Cikini Raya
  • Jl. Tebah Raya
  • Jl. Juanda Raya
  • Jl. Sunan Ampel
  • Jl. Raden Patah
  • Jl. Muara Karang

Baca Juga: Lonjakan Kasus Campak-Rubella di Jakarta, Cengkareng dan Cilincing Jadi Sorotan

Kehadiran JakParkir diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga membawa dampak positif yang lebih luas. Bagi Pemprov DKI, aplikasi ini menjadi alat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, meminimalisir kebocoran, dan mengelola tata ruang parkir dengan data yang akurat.

“Dengan JakParkir, kami berharap layanan perparkiran menjadi lebih modern dan transparan. Inovasi ini juga merupakan bagian dari upaya kami menertibkan parkir on street dan mendukung terwujudnya Jakarta yang lebih tertata dan efisien,” demikian kutipan pernyataan dari akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Aplikasi JakParkir dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Masyarakatakat diajak untuk segera mencoba dan memberikan masukan guna penyempurnaan layanan ini ke depannya, menuju Jakarta yang semakin cerdas dan terhubung.


Berita Terkait


News Update