Raffi Ahmad Disorot Publik Usai Isu Penggelapan Pajak Rp399 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya

Kamis 11 Sep 2025, 08:35 WIB
Raffi Ahmad Dituding Gelapkan Pajak Rp399 Miliar, Benarkah Hanya Isu dari Laporan Tertentu? (Sumber: Instagram)

Raffi Ahmad Dituding Gelapkan Pajak Rp399 Miliar, Benarkah Hanya Isu dari Laporan Tertentu? (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Dukungan terbuka Raffi Ahmad terhadap pemerintah ternyata berbuntut panjang. Popularitasnya sebagai presenter dan pengusaha kini disertai isu-isu yang kurang menyenangkan.

Akibatnya, nama Raffi Ahmad menjadi pusat perhatian sekaligus bahan perbincangan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Bukan hanya karena karier hiburannya yang gemilang, melainkan juga karena spekulasi politik. Sejumlah warganet bahkan mengaitkan Raffi Ahmad dengan kabar reshuffle kabinet. Ia disebut-sebut sebagai sosok yang mungkin menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Namun, di tengah rumor tersebut, berbagai tudingan serius mulai diarahkan kepadanya.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis 11 September 2025: Galeri24 dan UBS stabil, Antam Turun

Isu Pencucian Uang dan Pajak: Dari Media Sosial ke Ruang Publik

Beberapa isu yang menyeret nama Raffi Ahmad muncul tanpa dasar bukti kuat. Salah satunya adalah tuduhan keterlibatan dalam pencucian uang, meski hal ini telah berulang kali dibantah. Sayangnya, kabar tersebut tetap bergulir dan menjadi konsumsi publik.

Tak berhenti di situ, tudingan terbaru yang mengemuka adalah dugaan penggelapan pajak. Isu ini berawal dari pernyataan politisi Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast di kanal YouTube Podcast Roemah Pemoeda.

Dalam perbincangan tersebut, Kisman menyinggung nama Raffi Ahmad ketika membahas reshuffle menteri oleh Presiden Prabowo. Ia juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Raffi Ahmad.

LHKPN dan Kewajiban Utusan Khusus Presiden

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad memang berkewajiban melaporkan harta kekayaannya secara rutin. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia telah menunaikan kewajiban tersebut pada Oktober 2024.

Laporan itu memperlihatkan total kekayaan Raffi Ahmad yang menembus angka Rp1 triliun.

Kisman kemudian mengaitkan kekayaan fantastis itu dengan kewajiban pajak. Ia menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang dibayar dan total kekayaan Raffi Ahmad.

"Aset kekayaan dia (Raffi Ahmad) itu Rp1 triliun lebih, tapi dugaan dia bayar pajak, itu cuma Rp1 miliar," ujar Kisman Latumakulita melalui kanal YouTube Podcast Roemah Pemoeda.

Hitung-Hitungan Pajak yang Diperdebatkan

Menurut Kisman, seorang pejabat negara dengan harta kekayaan Rp1 triliun seharusnya membayar pajak sekitar Rp340 miliar.

"Untuk pejabat negara, itu aib. Itu bukan contoh baik sebagai pejabat negara. Sepertiga dari (kekayaan Raffi Ahmad) itu adalah untuk bayar pajak. Jadi mestinya dia bayar pajak sekitar Rp340 miliar lah," tegasnya.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi beragam di masyarakat. Sebagian menilai pernyataan Kisman sekadar asumsi tanpa data valid, sementara sebagian lain menganggap perlu adanya klarifikasi dari otoritas terkait.

Keraguan Kisman dan Harapan pada Pemerintah

Meskipun melontarkan tuduhan, Kisman sendiri mengakui bahwa dugaan itu belum tentu benar. Ia berharap Menteri Keuangan yang baru dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Titip juga Pak Menteri Purbaya, mudah-mudahan negara nggak beres ini. Mudah-mudahan tidak benar ya. Bagaimana rakyat kecil di bawah mau disuruh taat pajak kalau pejabat negaranya model Raffi Ahmad ini? Mudah-mudahan tidak benar," ungkap Kisman.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa tudingan terhadap Raffi Ahmad masih sebatas asumsi yang membutuhkan klarifikasi hukum maupun fiskal.

Baca Juga: 8 Tim Berlaga di Final Liga Bintang Anak Nusantara

Publikasi Kekayaan dan Transparansi Figur Publik

Dalam konteks pejabat negara maupun figur publik, transparansi kekayaan menjadi isu penting. LHKPN memang dibuat untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik.

Namun, di sisi lain, publikasi kekayaan sering kali memicu persepsi negatif jika tidak diimbangi dengan edukasi tentang kewajiban pajak dan sistem pelaporan yang berlaku.

Kasus Raffi Ahmad menjadi contoh nyata bagaimana publik cepat menilai tanpa adanya verifikasi resmi dari lembaga berwenang.

Kontroversi yang menimpa Raffi Ahmad mencerminkan bagaimana figur publik rentan menjadi objek tuduhan tanpa dasar yang jelas. Hingga saat ini, tidak ada bukti hukum yang menyatakan Raffi Ahmad terlibat dalam pencucian uang maupun penggelapan pajak.

Namun, isu tersebut tetap berkembang karena besarnya perhatian publik pada sosoknya, terutama setelah dikaitkan dengan posisi politik strategis.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyaring informasi sebelum menarik kesimpulan. Bagi pemerintah, ini bisa menjadi momentum memperkuat sistem pelaporan pajak dan LHKPN yang lebih transparan.


Berita Terkait


News Update