Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 dari Hp, Bisa Lewat Website Atau Aplikasi

Kamis 11 Sep 2025, 06:10 WIB
Ilustrasi - Cek penerima BSU 2025. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi - Cek penerima BSU 2025. (Sumber: Istimewa)

Walaupun begitu, kebijakan terbaru terkait penyaluran BSU September 2025 masih belum ada konfirmasi lanjutan dari pemerintah.

Jadi, masih belum dapat dipastikan apakah program ini masih akan berlanjut pencairannya pada bulan ini atau bulan-bulan lainnya atau tidak.

Kendati demikian, masyarakat yang penasaran tetap dapat melakukan pengecekan terhadap status penerima BSU untuk mendapatkan informasi terbaru.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melakukan pengecekan status penerima bantuannya.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Resmi Dicairkan Pemerintah September 2025, Masyarakat Diminta Segera Cek Penerimaan

Cara cek BSU 2025 dapat dilakukan dari Hp melalui link resmi ataupun aplikasi yang memang disediakan.

Berikut ini panduan lengkap cek penerima BSU September 2025 secara online.

1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker

  • Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun baru
  • Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
  • Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar

2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)

  • Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
  • Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan data pribadi dan cek status bantuan

Syarat Jadi Penerima BSU

Terdapat  sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
  • Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
    - PKH (Program Keluarga Harapan)
    - Kartu Prakerja
    - BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri
  • Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah

Berita Terkait


News Update