Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro, Kuasa Hukum Harap Polisi Beri Respons
"Diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menegaskan, bahwa proses penangkapan telah melalui tahapan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, Delpedro tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, yang masih mendalami detail konten provokatif yang diduga disebarkannya melalui media sosial.
“Upaya yang dilakukan oleh penyidik itu senantiasa tunduk dan patuh pada SOP (standar operasional prosedur) Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ade Ary.