KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya belum merespons permohonan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
"Benar kami telah mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum ada respons dari pihak kepolisian apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak," kata pengacara Maruf Bajammal saat dikonfirmasi, Minggu, 7 September 2025.
Maruf menyayangkan belum adanya keputusan dari penyidik tentang permohonan penangguhan tersebut. Ia menyebutkan, pengajuan penangguhan sebagai upaya hukum untuk membela hak-hak kliennya.
"Jika penyidik bersedia, maka dikabulkan, kalau tidak, ya ditolak begitu saja. Enggak ada standarnya, ini membuka celah ketidakadilan," ucapnya.
Baca Juga: Kelompok Masyarakat Sipil Kecam Penangkapan Direktur Lokataru
Selain itu, ia menyinggung ketidakjelasan mekanisme dalam proses penangguhan penahanan. Ia menilai proses tersebut sangat bergantung pada subjektivitas penyidik.
Sementara itu, ia juga mempertanyakan urgensi penahanan kliennya dengan menduga ada kepentingan di balik proses hukum ini.
"Penahanan ini tak berdasar dan hanya menambah sesaknya rutan. Kami melihat ada motif politis dalam penanganan perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dan ditahan, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Profil Delpedro Mahraen Direktur Lokataru Foundation yang Ditangkap Paksa Polisi
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis dalam unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025.