Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro, Kuasa Hukum Harap Polisi Beri Respons

Minggu 07 Sep 2025, 15:10 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: freepik/rawpixel.com)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya belum merespons permohonan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

"Benar kami telah mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum ada respons dari pihak kepolisian apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak," kata pengacara Maruf Bajammal saat dikonfirmasi, Minggu, 7 September 2025.

Maruf menyayangkan belum adanya keputusan dari penyidik tentang permohonan penangguhan tersebut. Ia menyebutkan, pengajuan penangguhan sebagai upaya hukum untuk membela hak-hak kliennya.

"Jika penyidik bersedia, maka dikabulkan, kalau tidak, ya ditolak begitu saja. Enggak ada standarnya, ini membuka celah ketidakadilan," ucapnya.

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Sipil Kecam Penangkapan Direktur Lokataru

Selain itu, ia menyinggung ketidakjelasan mekanisme dalam proses penangguhan penahanan. Ia menilai proses tersebut sangat bergantung pada subjektivitas penyidik.

Sementara itu, ia juga mempertanyakan urgensi penahanan kliennya dengan menduga ada kepentingan di balik proses hukum ini.

"Penahanan ini tak berdasar dan hanya menambah sesaknya rutan. Kami melihat ada motif politis dalam penanganan perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dan ditahan, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Profil Delpedro Mahraen Direktur Lokataru Foundation yang Ditangkap Paksa Polisi

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis dalam unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025.


Berita Terkait


News Update