Sebagai informasi, Yogi Iskandar, 42 tahun, maling motor yang viral usai ditangkap warga pada Selasa 9 September 2025 dini hari, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakbar yang Aksinya Dipergoki Warga
Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi.
“Tersangka melihat motor korban sedang terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” jelas Kombes Pol Mustofa.
Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 September 2025.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr-3)