PIP diprioritaskan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim/piatu dari panti asuhan atau yayasan
- Siswa dari keluarga terdampak bencana, konflik, atau orang tua yang di-PHK
- Siswa dengan kebutuhan khusus atau korban musibah
- Peserta pendidikan nonformal
Dengan kemudahan akses informasi melalui platform digital, diharapkan seluruh calon penerima dapat memverifikasi status bantuan secara transparan dan akurat.
PIP tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Pastikan data yang dimasukkan benar dan lakukan pengecekan secara berkala agar tidak terlewat informasi terkini mengenai pencairan dana.
Dukungan pendidikan melalui PIP diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi generasi muda untuk meraih cita-cita