“Tentu kami berempati, mendengar, dan merasakan betul. Jadi apa yang menjadi perhatian warga masyarakat pasti akan menjadi perhatian pemerintah,” tuturnya.
Adapun besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi hingga saat ini tidak berubah sejak 2021.
Dalam Pasal 19 ayat 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan dengan rincian Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp53.000.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp49.000.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp46.000.000. (CR-3)
