Menanti Pansel Sekda DKI di Ujung Masa Jabatan

Senin 08 Sep 2025, 19:19 WIB
Kemal Maulana. (Sumber: Dok Pribadi)

Kemal Maulana. (Sumber: Dok Pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta kini memasuki tahap penting. Berbeda dari masa lalu, pembentukan panitia seleksi (pansel) sepenuhnya berada di tangan eksekutif tanpa rekomendasi atau pertimbangan DPRD.

Perubahan ini muncul pasca-diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat melalui UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Berdasarkan regulasi tersebut, pansel dibentuk langsung oleh gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Hasil seleksi kemudian dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Praktik keterlibatan DPRD terakhir kali terjadi pada era Gubernur Sutiyoso (Bang Yos) tahun 2004, ketika Ritola Tasmaya diangkat sebagai Sekda. Sejak saat itu, aturan rekomendasi DPRD resmi dicabut dan tak lagi berlaku.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Beras Aman hingga 82 Hari ke Depan dan Harga Stabil

Namun, urgensi pembentukan pansel kian mendesak. Masa jabatan Marullah Matali segera berakhir dalam waktu sebulan, sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI belum juga merampungkan formasi pansel.

Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kesinambungan birokrasi. Posisi Sekda terlalu strategis untuk dibiarkan kosong, mengingat perannya sebagai koordinator perangkat daerah dan penggerak utama roda pemerintahan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai bersuara. Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) menekankan perlunya percepatan pembentukan pansel agar proses transisi berjalan mulus.

Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) bahkan telah merilis sejumlah nama ASN DKI yang dinilai potensial. Nama-nama itu sebagian besar berasal dari internal Pemprov dan cukup panjang.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pengobatan Korban Bangunan Ambruk di Bogor

Kendari demikian, FPPJ memperkirakan hanya akan ada dua ASN DKI yang benar-benar mengerucut sebagai kandidat kuat. Figur Sekda yang ideal bukan sekadar administrator, tetapi eksekutor kebijakan yang cepat, bersih dari praktik korupsi dan nepotisme, serta dekat dengan masyarakat.


News Update