KJP Plus September 2025 Cair Kapan? Cek Status Penerima dan Cara Ambil Uang Gratisnya

Minggu 07 Sep 2025, 14:00 WIB
Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025, informasi mengenai jadwal dan cara mengambil uang gratis ini menjadi sangat penting.

Pasalnya, setiap siswa atau orang tua harus memastikan dana gratis tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan pendidikan.

Kondisi ini menuntut penerima untuk selalu mengikuti perkembangan informasi agar tidak tertinggal dan dapat segera mengakses dana yang menjadi hak mereka.

Selain itu, ketelitian dalam mengecek status penerima KJP Plus juga sangat diperlukan.

Siswa maupun orang tua dianjurkan memantau situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengetahuinya lebih lanjut.

Dengan mempersiapkan diri dan mengetahui jadwal serta prosedur pencairan KJP Plus September 2025, para siswa dan orang tua dapat merencanakan kebutuhan pendidikan dengan lebih baik.

Kapan KJP Plus September 2025 Cair?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal lengkap untuk KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Program ini sendiri bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan mulai dari pembelian buku, alat tulis, hingga ongkos transportasi sekolah.

Berikut adalah rangkaian jadwal penting KJP Plus Tahap 2 2025 yang bisa disimak selengkapnya.

  • 26 – 28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan usulan KJP Plus.
  • 30 Juli – 8 Agustus 2025: Pendaftaran dan verifikasi serta unggah SPTJM.
  • 11 – 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Penyaluran bantuan KJP Plus sendiri dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sehingga, tanggal pencairan pasti bisa berbeda-beda untuk tiap wilayah atau sekolah.

Untuk itu, masyarakat dapat memantau informasi terbaru mengenai penyaluran KJP Plus melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, yang rutin memberikan update secara berkala.

Baca Juga: Jadwal dan Timeline Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025, Begini Cara Cek Status Penerimanya via Online

Besaran Dana KJP Plus

Besar bantuan KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian dana gratisnya.

SD/MI

  • Dana Personal: Rp 250.000/bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000/bulan

SMP/MTs

  • Dana Personal: Rp 300.000/bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000/bulan

SMA/MA

  • Dana Personal: Rp 420.000/bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000/bulan

SMK

  • Dana Personal: Rp 450.000/bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000/bulan

PKBM

  • Dana Personal: Rp 300.000/bulan

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2025 Mulai Cair September? Cek Jadwal Penyaluran

Cek Status Penerima KJP Plus 2025

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2025, berikut panduan selengkapnya.

  • Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
  • Pilih opsi “Cek Status Penerima KJP” yang tersedia di halaman utama.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga atau e-KTP.
  • Pilih tahun 2025 dan tahap II sebagai filter pencarian.
  • Tekan tombol “Cek” untuk menampilkan informasi status penerima.

Cara Tarik Dana KJP Plus

Sebelum siswa bisa mencairkan dana, penerima baru harus melalui beberapa proses administrasi yang dilakukan oleh Bank DKI, sebagai mitra resmi penyaluran KJP Plus. Tahapan ini meliputi.

  • Pembukaan rekening baru untuk masing-masing penerima KJP Plus. Proses ini dilakukan untuk memastikan dana masuk ke rekening yang sah dan aman.
  • Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM sebagai media resmi untuk melakukan penarikan dana.
  • Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima setelah semua data terverifikasi.
  • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima yang dilakukan oleh Bank DKI agar dana bisa segera digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Proses tersebut memastikan bahwa dana KJP Plus dapat dicairkan dengan prosedur yang aman dan transparan.

Setelah seluruh proses administrasi rampung, penerima dapat mulai mengambil dana KJP Plus dengan langkah-langkah berikut.

  • Datang ke cabang Bank DKI terdekat sesuai lokasi yang tertera pada pengumuman resmi.
  • Bank DKI akan melakukan pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM bagi penerima baru yang belum memiliki fasilitas tersebut.
  • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika proses pencetakan telah selesai.
  • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, Bank DKI akan meng-upload dana KJP Plus ke rekening masing-masing penerima.
  • Dana dapat diambil melalui teller Bank DKI atau menggunakan ATM sesuai kebutuhan.

Sebagai ketentuan resmi, setiap siswa hanya dapat mengambil dana tunai maksimal Rp 100.000 per bulan.

Kemudian, sisa dana gratis untuk biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai, seperti pembayaran buku, alat tulis, dan iuran sekolah.


Berita Terkait


News Update