Untuk itu, masyarakat dapat memantau informasi terbaru mengenai penyaluran KJP Plus melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, yang rutin memberikan update secara berkala.
Baca Juga: Jadwal dan Timeline Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025, Begini Cara Cek Status Penerimanya via Online
Besaran Dana KJP Plus
Besar bantuan KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian dana gratisnya.
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000/bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000/bulan
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000/bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000/bulan
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000/bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000/bulan
SMK
- Dana Personal: Rp 450.000/bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000/bulan
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000/bulan
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2025 Mulai Cair September? Cek Jadwal Penyaluran
Cek Status Penerima KJP Plus 2025
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2025, berikut panduan selengkapnya.
- Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih opsi “Cek Status Penerima KJP” yang tersedia di halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga atau e-KTP.
- Pilih tahun 2025 dan tahap II sebagai filter pencarian.
- Tekan tombol “Cek” untuk menampilkan informasi status penerima.
Cara Tarik Dana KJP Plus
Sebelum siswa bisa mencairkan dana, penerima baru harus melalui beberapa proses administrasi yang dilakukan oleh Bank DKI, sebagai mitra resmi penyaluran KJP Plus. Tahapan ini meliputi.
- Pembukaan rekening baru untuk masing-masing penerima KJP Plus. Proses ini dilakukan untuk memastikan dana masuk ke rekening yang sah dan aman.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM sebagai media resmi untuk melakukan penarikan dana.
- Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima setelah semua data terverifikasi.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima yang dilakukan oleh Bank DKI agar dana bisa segera digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Proses tersebut memastikan bahwa dana KJP Plus dapat dicairkan dengan prosedur yang aman dan transparan.
Setelah seluruh proses administrasi rampung, penerima dapat mulai mengambil dana KJP Plus dengan langkah-langkah berikut.
- Datang ke cabang Bank DKI terdekat sesuai lokasi yang tertera pada pengumuman resmi.
- Bank DKI akan melakukan pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM bagi penerima baru yang belum memiliki fasilitas tersebut.
- Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika proses pencetakan telah selesai.
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, Bank DKI akan meng-upload dana KJP Plus ke rekening masing-masing penerima.
- Dana dapat diambil melalui teller Bank DKI atau menggunakan ATM sesuai kebutuhan.
Sebagai ketentuan resmi, setiap siswa hanya dapat mengambil dana tunai maksimal Rp 100.000 per bulan.
Kemudian, sisa dana gratis untuk biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai, seperti pembayaran buku, alat tulis, dan iuran sekolah.