POSKOTA.CO.ID - Kapan ganjil genap Jakarta diberlakukan kembali? Berikut ini informasi yang perlu diketahui warga ibu kota.
Ganjil genap merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi tingginya angka kemacetan di ibu kota.
Melalui kebijakan ini, kendaraan yang memiliki plat nomor ganjil hanya bisa melintas di jalanan Jakarta saat tanggal ganjil. Begitupun dengan plat nomor genap.
Baca Juga: Berapa Harga Tiket Masuk Museum Nasional? Begini Cara Belinya
Perlu diperhatikan bahwa aturan ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari kerja, yakni dari Senin-Jumat.
Namun, aturan ini tidak akan diterapkan pada saat akhir pekan dan hari libur nasional.
Sebagai informasi, sejak Jumat, 5 September 2025, aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan untuk sementara.
Hal tersebut lantaran pada tanggal itu merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Diperkirakan Capai 70 Ribu Orang saat Libur Panjang
Kemudian, peniadaan ganjil genap Jakarta juga masih berlangsung hingga Sabtu dan Minggu karena merupakan akhir pekan.
Lantas, kapan aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan?