Galbay Pinjol Kuartal I 2025 Capai Rp1,65 Triliun, Didominasi Perempuan dan Usia Muda

Sabtu 06 Sep 2025, 16:53 WIB
Ilustrasi nasabah mengalami tekanan akibat galbay di pinjol ilegal yang menerapkan bunga tinggi dan penagihan tak manusiawi. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi nasabah mengalami tekanan akibat galbay di pinjol ilegal yang menerapkan bunga tinggi dan penagihan tak manusiawi. (Sumber: Pinterest)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) terus melonjak di awal 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai wanprestasi atau tunggakan mencapai Rp1,65 triliun pada kuartal I 2025, dengan jumlah rekening bermasalah mencapai 789,9 ribu entitas.

Galbay atau TWP90 terjadi ketika peminjam tidak melunasi kewajiban lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Berdasarkan data OJK, pada kuartal I Galbay mengalami peningkatan signifikan dibanding di periode yang sama pada tahun 2024.

Karena itu OJK juga menyoroti adanya gerakan galbay yang viral di media sosial. OJK memperingatkan gerakan galbay sangat membahayakan masyarakat itu sendiri.

“Kalau punya utang di pinjol atau BNPL dan tidak dibayar, nanti ketika mau nyicil rumah tidak bisa sama sekali, bahkan melamar pekerjaan bisa terkendala,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga: Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu

Diketahui sepanjang 2024 jumlah rekening gagal bayar berkisar 460-560 ribu, maka pada Januari-Maret 2025 angkanya melonjak signifikan menjadi sekitar 770-780 ribu entitas. Rasio gagal bayar juga meningkat dari kisaran 2,2-3,1 persen pada 2024 menjadi 3,3 persen per Maret 2025.

Data OJK menunjukkan, mayoritas kasus gagal bayar dialami perempuan dan kelompok usia muda. Dari total 789,9 ribu rekening TWP90, sebanyak 404,2 ribu di antaranya milik perempuan dengan nilai tunggakan Rp849,24 miliar. Sedangkan laki-laki tercatat memiliki 385,7 ribu rekening dengan nilai Rp803,88 miliar.

Berdasarkan kelompok usia, 467,9 ribu rekening bermasalah berasal dari kalangan 19-34 tahun dengan total nilai gagal bayar Rp794,41 miliar. Disusul usia 35-54 tahun sebanyak 264,8 ribu rekening dengan nilai mencapai Rp725,26 miliar, di bawah 19 tahun sebanyak 20,4 ribu rekening, sekitar Rp4,16 miliar, serta usia di atas 54 tahun dengan 36,8 ribu rekening berkisar Rp129,29 miliar.

"Lonjakan ini menandakan masih rendahnya literasi keuangan sebagian masyarakat," kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.

Baca Juga: Utang Pinjol Warga Indonesia Naik, Tembus Rp83,52 Triliun

Kiki berharap agar masyarakat patuh dalam membayar pinjaman agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Ia menekankan, seluruh pinjol legal kini telah terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berfungsi mencatat riwayat kredit masyarakat. Dengan demikian, catatan buruk akan mengikuti debitur dalam jangka panjang.


Berita Terkait


News Update