JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan keamanan Ibu Kota melalui gerakan #JagaJakarta.
Seruan ini disampaikan menyusul rangkaian aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, yang menolak rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Aksi yang berakhir dengan kericuhan tersebut bukan hanya memakan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan banyak luka pada demonstran maupun aparat keamanan, serta mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.
Baca Juga: Libur Nasional Maulid Nabi: Cek Daftar 25 Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Dampak Kerusakan Fasilitas Umum
Dilansir melalui situs resmi jakart.go.id, Pemprov DKI Jakarta melaporkan total kerugian akibat meluasnya aksi demonstrasi mencapai Rp80 miliar.
Sejumlah fasilitas umum terdampak, termasuk 32 halte TransJakarta, 2 stasiun MRT, beberapa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), akses gerbang tol dalam kota, CCTV, hingga sarana publik lainnya.
Dari keseluruhan kerugian tersebut, yang paling besar dialami layanan TransJakarta dengan nilai mencapai Rp41,6 miliar.
Baca Juga: Pendaftaran Pasukan Putih Jakarta Diperpanjang Sampai Kapan? Cek Informasinya!
Tanggap Darurat Pemprov DKI Jakarta
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan koordinasi intensif, baik secara internal maupun bersama Pemerintah Pusat, untuk memastikan keamanan kota, pemulihan layanan publik, dan penanganan korban.
Langkah-langkah cepat yang dilakukan meliputi:
- Penyediaan layanan kesehatan gratis bagi seluruh korban luka-luka,
- Penilaian kerusakan fasilitas umum milik Pemprov DKI Jakarta,
- Pengaturan ulang pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.
Mulai 1 September 2025, seluruh rute layanan TransJabodetabek di 14 koridor telah kembali beroperasi normal dan digratiskan sejak 31 Agustus - 7 September 2025 sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menanggung penuh biaya pengobatan bagi 716 korban terdampak aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Link Format Surat Lamaran Pasukan Putih DKI Jakarta, Pendaftaran Diperpanjang hingga 8 September
Gerakan #JagaJakarta
Sebagai bentuk pendekatan persuasif, Pemprov DKI Jakarta menginisiasi gerakan #JagaJakarta, sebuah seruan terbuka kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, tanpa kekerasan maupun perusakan.