Akad dalam investasi syariah menekankan prinsip musyawarah (kerja sama), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil).
Jika prinsip ini terpenuhi, maka investasi dapat disebut halal serta bebas riba.
Baca Juga: 3 Cara dan Tips Cerdas Investasi Emas di 2025 agar Tidak Rugi
Jenis-jenis Investasi Syariah
Adapun beberapa jenis-jenis investasi syariah yang wajib diketahui muslim milenial agar terhindar dari riba.
1. Deposito Syariah
Deposito syariah ditawarkan oleh bank syariah dengan sistem bagi hasil, bukan bunga.
Dana nasabah hanya disalurkan ke usaha halal, sehingga bebas dari praktik terlarang seperti perjudian atau alkohol.
Kelebihannya adalah risiko rendah dan aman untuk pemula. Namun, keuntungan atau nisbah yang ditawarkan relatif kecil, rata-rata sekitar 4 persen per tahun.
2. Saham Syariah
Saham syariah merupakan bukti kepemilikan perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai prinsip Islam.
Daftar saham syariah dapat dicek di Bursa Efek Indonesia. Potensi keuntungannya besar, terutama jika harga saham naik signifikan.
Namun, risikonya juga tinggi karena harga bisa fluktuatif. Instrumen ini lebih cocok bagi investor berpengalaman atau yang siap belajar serius.
3. Obligasi Sukuk
Sukuk syariah adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai proyek halal, seperti infrastruktur dan properti.
Instrumen ini sangat aman karena dijamin negara. Imbal hasilnya pun lebih tinggi dibanding deposito.