Cara Cek Penerima Bansos KLJ September 2025 Lengkap dengan Jadwalnya

Jumat 05 Sep 2025, 16:30 WIB
Ilustrasi pembagian bansos KLJ. (Sumber: Dinsos DKI Jakarta)

Ilustrasi pembagian bansos KLJ. (Sumber: Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) September 2025 kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial.

Program bantuan sosial ini ditujukan khusus untuk warga lanjut usia agar kebutuhan hidup sehari-hari mereka lebih terjamin.

Sebagai tambahan informasi, dana bansos KLJ 2025 ini dicairkan melalui Bank Jakarta.

Bagi penerima manfaat, penting mengetahui jadwal pencairan KLJ September 2025, cara cek status penerimaan, hingga proses pencairan dana. Berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos KLJ September 2025: Jadwal Cair, Besaran, dan Cara Ambil Dana Bantuan di Bank DKI

Jadwal Pencairan KLJ September 2025

Bantuan KLJ diberikan empat kali dalam setahun dengan jadwal pencairan sebagai berikut:

  • Tahap I: Januari – Maret
  • Tahap II: April – Juni
  • Tahap III: Juli – September
  • Tahap IV: Oktober – Desember

Untuk periode Juli–September 2025, pencairan diperkirakan berlangsung akhir September, sekitar tanggal 25 September 2025.

Jadwal ini mengacu pada pola penyaluran sebelumnya yang juga dilakukan di akhir bulan.

Baca Juga: Apakah Subsidi KLJ 2025 Masih Cair September? Tarik Uang dari Bank DKI

Cara Cek Status Penerima KLJ September 2025

Penerima manfaat dapat melakukan cek status KLJ September 2025 melalui dua cara, antara lain:

Website SILADU

  • Kunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat status penerimaan

Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI melalui Play Store atau App Store
  • Login, lalu pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan NIK untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima KLJ

Syarat Penerima KLJ 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan Kartu Lansia Jakarta 2025, penerima harus memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: 5 Bansos Cair September 2025 Mulai dari KIP Kuliah hingga KLJ

  • Warga dengan domisili DKI Jakarta dan memiliki e-KTP DKI
  • Berusia minimal 60 tahun
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN)
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau pensiun
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain

Proses Pencairan Dana KLJ

Setelah terdaftar sebagai penerima, dana KLJ bisa dicairkan di Bank DKI terdekat. Dokumen yang wajib dibawa antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu KLJ

Penerima juga dapat memantau saldo bantuan KLJ melalui ATM Bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile untuk memastikan dana sudah masuk.

Melalui program KLJ September 2025, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesejahteraan lansia di DKI Jakarta.

Dengan memahami jadwal pencairan, cara cek status penerima, serta proses pencairan dana, diharapkan para penerima manfaat dapat mempersiapkan diri lebih baik dan terhindar dari kendala administrasi.


Berita Terkait


News Update