Seiring keputusan ini, pengelolaan Blok M Hub akan sepenuhnya ditangani oleh PT MRT Jakarta (Perseroda).
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, sebelumnya sudah melakukan audiensi bersama koperasi, DPRD, serta Badan Pembinaan BUMD.
Dalam kesepakatan awal, biaya sewa kios ditetapkan Rp300 ribu per unit. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya kenaikan biaya sewa hingga Rp1,5 juta, sehingga menimbulkan keresahan.
Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau Jakarta Tembus 2 Ribu Lokasi, Jadi Oase Asri di Tengah Hiruk Pikuk Kota
Melihat kondisi tersebut, PT MRT Jakarta menawarkan alternatif agar pedagang dapat pindah ke area yang dikelola langsung oleh mereka dengan biaya lebih terjangkau.
Langkah ini sekaligus memastikan transparansi pengelolaan dan kepastian bagi para pelaku UMKM.
Lebih lanjut, Pramono menekankan pentingnya menjaga citra Blok M sebagai salah satu kawasan ikonik Jakarta.
Menurutnya Blok M kini menjadi pusat interaksi lintas generasi yang terus berkembang. Karena itu, polemik sewa kios tidak boleh berlarut-larut.
"Blok M adalah hub baru bagi Jakarta. Saya tidak mau masalah ini berkepanjangan. Harus segera ada solusi agar pedagang bisa tenang berusaha," ujarnya.
Pemprov DKI pun berharap kebijakan keringanan sewa ini bisa menjadi angin segar bagi pedagang kecil yang sempat tertekan dengan biaya tinggi.
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap menjadikan Blok M sebagai destinasi favorit untuk berbelanja, bersantai, dan berinteraksi sosial.
Dengan adanya pengelolaan langsung oleh PT MRT Jakarta, sistem usaha di kawasan tersebut diharapkan lebih transparan, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM.