Gasak Motor dan Hp Remaja, 2 Begal di Serang Ditangkap

Kamis 04 Sep 2025, 18:37 WIB
Ilustrasi begal. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi begal. (Sumber: Poskota)

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan ponsel pintar milik korban.

"Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap dia.


Berita Terkait


News Update