Bareskrim Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Picu Demo Rusuh, 2 Diantaranya Pasutri

Kamis 04 Sep 2025, 09:04 WIB
Kerusuhan massa di rumah Ahmad Sahroni, Tanjung Priok, Sabtu 30 Agustus 2025. (Sumber: Instagram)

Kerusuhan massa di rumah Ahmad Sahroni, Tanjung Priok, Sabtu 30 Agustus 2025. (Sumber: Instagram)

“Tindakan penyebaran informasi yang bersifat memprovokasi atau menghasut melalui media sosial dapat menimbulkan dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegas Himawan.


Berita Terkait


News Update