“Tindakan penyebaran informasi yang bersifat memprovokasi atau menghasut melalui media sosial dapat menimbulkan dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegas Himawan.