Obrolan Warteg: Larangan Rangkap Jabatan, Tunggu Apa lagi

Selasa 02 Sep 2025, 06:00 WIB
Ilustrasi obrolan warteg menyoroti putusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri, yang baru berlaku penuh dua tahun mendatang. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi obrolan warteg menyoroti putusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri, yang baru berlaku penuh dua tahun mendatang. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

“Masyarakat senang aspirasinya diperhatikan karena pemerintah garcep (gerak cepat) dalam merespons setiap aspirasi publik,” ujar Yudi.

“Tapi dalam merespons setiap aspirasi itu perlu proses, tidak bisa serta merta. Ada sejumlah pertimbangan agar tidak salah arah dan tujuan, tidak melenceng dari harapan rakyat,”  kata Heri.

“Setuju, tetapi dalam merevisi kebijakan tak perlu menunggu waktu, terlebih aturan untuk merevisi sudah terbit, rujukannya sudah jelas, aturannya pun sudah tegas. Tunggu apa lagi,” urai mas Bro. (Joko Lestari)


Berita Terkait


News Update