POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sering kali dipersepsikan sebagai dua program bantuan yang berjalan beriringan secara otomatis.
Namun, faktanya, kepesertaan seorang anak dalam PKH tidak serta merta menjamin ia akan memperoleh KIP. Lantas, bagaimana mekanisme sebenarnya?
Bansos PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga sangat miskin dengan komponen kesehatan dan pendidikan.
Sementara KIP adalah sebuah identitas bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) guna menyisir biaya pendidikan.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025: Intip Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuannya
Meski memiliki tujuan yang sejalan, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan mendukung akses pendidikan, kedua program ini memiliki jalur verifikasi dan basis data yang berbeda. Keputusan akhir pemberian KIP tidak terletak pada status PKH, melainkan pada hasil integrasi dan cek silang data.
Mekanisme Verifikasi Data Kunci Utama
Jalur seorang anak penerima PKH untuk mendapatkan KIP tidaklah otomatis. Prosesnya melalui beberapa lapisan verifikasi yang ketat.
Pertama, data anak dari keluarga PKH harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah tempatnya terdaftar. Sekolah kemudian mengajukan usulan calon penerima PIP berdasarkan data tersebut dan kondisi riil siswa.
Selanjutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan proses matching atau pencocokan data usulan sekolah dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
Hanya anak yang datanya konsisten dan memenuhi kriteria prioritas dalam DTKS yang akan ditetapkan sebagai penerima KIP.
Baca Juga: Apakah Bansos KLJ dan KAJ Agustus 2025 Cair Bersamaan? Catat Tanggalnya