POSKOTA.CO.ID - Para anggota dewan mengeluarkan himbauan untuk melaksanakan Work From Home atau WFH saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
Himbauan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Hal tersebut adalah langkah antisipasi untuk menjaga kelancaran aktivitas kedinasan dan memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga di tengah situasi akibat aksi demo.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025, WFH untuk pegawai DPR hanya berlaku pada tanggal 28 Agustus 2025.
Baca Juga: DPR dan TNI Gelar Rapat Hari Ini, Apa yang Dibahas?
Pegawai dengan tugas penting dan mendesak tetap wajib hadir di kantor (WFO), sementara pegawai lainnya diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari kediaman.
Meski secara resmi hanya mengatur WFH pada tanggal tersebut, situasi menunjukkan ada potensi demo susulan. Hingga saat ini, belum ada pembaruan resmi terkait perpanjangan WFH dari pihak terkait
Anggota DPR tetap diwajibkan untuk mengisi kehadiran melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.